Surat Kuasa

Secara umum surat berisikan sebuah pesan atau informasi yang ditulis oleh seseorang untuk orang lain. Surat, jenisnya ada dua, yakni resmi dan tidak resmi.

Salah satu contoh surat resmi yang ada yakni surat kuasa. Surat ini berfungsi untuk memindahkan suatu kuasa dari orang A ke orang B.

Ada berbagai alasan orang menggunakan surat kuasa untuk memberikan tugas ke orang lain, salah satu alasannya yakni kesibukan.

Karena berbagai kesibukan, sebagian orang ada yang tidak sempat untuk mengurus sendiri secara langsung persoalan yang mendesak, seperti halnya mengurus dokumen perusahaan, bisnis, tanah, dokumen keluarga, atau yang lainnya.

Oleh karena itu dibutuhkan orang lain yang dipercaya untuk mengurus persoalan tersebut. Namun, selain kepercayaan juga dibutuhkan izin secara tertulis yang ditanda tangani di atas materai atau yang biasa disebut dengan surat kuasa.

Jika kamu bingung atau belum mengetahui secara keseluruhan mengenai apa itu surat kuasa, berikut berdiskusi.com akan membahas secara lengkap dan juga mudah dipahami.


Pengertian Surat Kuasa

Secara umum surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian kuasa atau wewenang dari orang A ke orang B yang dapat dipercaya sehingga orang tersebut bisa bertindak atas nama pemberi kuasa.

Alasan surat ini dibuat biasanya karena orang yang memberikan kuasa tidak dapat hadir atau melakukan pekerjaanya.

Biar lebih jelasnya lagi, saya kutip pengertian dari website wikipedia, berikut penjelasannya:

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.

Sumber Wikipedia

Fungsi dan Manfaat Surat Kuasa

Surat kuasa memiliki fungsi yang sangat penting yakni sebagai tanda bukti pernyataan dari pemberi kuasa, bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki hak dan juga kewajiban untuk melakukan hal yang tertulis dalam isi surat kuasa.

Oleh karena itu, pihak penerima kuasa adalah wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan secara tertulis di dalam surat kuasa tersebut.


Ciri-Ciri Surat Kuasa

Surat ini berbeda sekali dari surat yang lain. Surat ini mempunyai beberapa ciri-ciri atau karakteristik khusus, yakni:

  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baku dan juga mudah dipahami, serta dibuat dengan singkat, pada, dan juga jelas sesuai peruntukannya.
  • Surat kuasa memiliki isi pernyataan pengalihan kekuasaan atau wewenang dari kuasa kepada orang yang dipercaya.
  • Terdapat kalimat tertentu yang mendelegasian kekuasaan.
  • Terdapat judul “kekuatan pengacara

Jenis-Jenis Surat Kuasa

Walaupun secara umum surat kuasa mempunyai banyak jenis dan juga fungsi, namun secara khusus surat kuasa dapat dibagi menjadi tiga bagian utama. Yakni:

1. Surat Kuasa Resmi

Surat kuasa resmi adalah surat yang dibuatoleh sebuah instansi atau perusahaan kepada salah satu pegawainya (pejabat tertentu) untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan itu sendiri.

Contoh : Surat menghadiri rapat, surat pengambilan dokumen penting, surat pengambilan naskah ujian, atau lainnya.

2. Surat Kuasa Pribadi

Surat kuasa pribadi adalah surat yang dibuat oleh perseorangan yang dimana orang tersebut berhalangan untuk melakukan tugas tersebut sehingga menyerahkan kuasa atau wewenang kepada orang lain yang dia percaya.

Contohnya seperti surat kuasa untuk mengambil ijazah, surat kuasa untuk mengambil gaji, surat kuasa pengambilan BPKB atau lainnya.

3. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah surat yang ditulis atau dibuat oleh perseorangan ataupun sebuah lembaga tertentu yang ditujukan kepada pihak pengadilan.

Biasanya isi dari surat ini mengenai urusan advokat untuk menyelesaikan beberapa masalah yang diantaranya berkaitan dengan hukum, pengadilan, dan peradilan.


Bagian-Bagian Surat Kuasa

Pada dasarnya surat ini merupakan salah satu surat resmi yang sangat perlu diperhatikan dari berbagai unsur yang ada.

Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan baik-baik dalam pembuatan surat ini.

Berikut beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa:

1. Bagian Kepala Surat / KOP

Bagian pertama yakni bagian kepala surat atau KOP surat. Sudah sepastinya setiap surat resmi yang dibuat pasti memiliki bagian kepala.

Seperti halnya manusia yang juga memiliki kepala yang menjadi salah satu bagian penting dalam diri. Jika manusia memiliki kepala maka surat dapat dikatakan surat resmi apa-bila mempunyai bagian kepala surat.

Di bagian kepala ini ada beberapa isi, yakni diantaranya:

a. Judul

Bagian ini berisi judul atau maksud dari pembuatan surat, atau bisa juga jenis surat apa yang kamu buat, contohnya seperti Surat Kuasa

b. Nomor Surat

Jika surat kuasa yang dibuat berasal dari perorangan maka tidak perlu mengisikan nomor surat. Namun apabila surat kuasa dibuat oleh sebuah lembaga atau instansi resmi, maka harus mencantumkan nomor surat karena surat kuasa termasuk dalam jenis surat resmi.

c. Nama Organisasi

Bagian ini berisi nama organisasi atau instansi. Apabila surat yang dibuat berasala dari perorangan atau diri pribadi, maka tidak perlu mencantumkan nama instansi atau lembaga.

Begitupula sebaliknya, apa bila surat kuasa dibuat oleh sebuah lembaga resmi, maka harus mencantumkan nama lembaga tersebut pada bagian kop surat.

2. Bagian Isi

Bagian isi pada surat kuasa adalah bagian yang paling utama dan harus ada. Karena pada bagian ini ada informasi mengenai tujuan dibuatnya surat.

Pada bagian ini berisi tentang identitas kuasa, identitas penerima kuasa, pernyataan kuasa, dan terkadang juga ada konsekuensi yang akan didapat terkait tentang penggunaan surat kuasa ini.

Berikut penjelasan lengkap mengenai bagian isi pada surat kuasa:

a. Identitas Pemberi Kuasa

Pada bagian identitas pemberi kuasa berisikan informasi biodata lengkap tentang pemberi kuasa. Informasinya meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebisa mungkin isi informasi data diri yang lengkap dan tidak membingungkan

b. Identitas Penerima Kuasa

Pada bagian identitas penerima kuasa berisikan identitas lengkap tentang penerima kuasa. Isi lengkap identitas penerima kuasa sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk).

c. Penyataan Penyerahan Kuasa

Pada bagian ketiga yakni pernyataan penyerahan kuasa dari kuasa ke orang yang dipercaya. Berisikan pernyataan penyerahan kuasa seperti pemberi kuasa sebagai pihak pertama dan penerima kuasa sebagai pihak kedua.

Pernyataan tersebut bisa dituliskan seperti ini “pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan suatu hal” dan sebagainya.

d. Bagian Tambahan

Pada bagian tambahan ini sifatnya opsional, bisa ditambahkan bisa juga tidak. Isi dari bagian tambahan ini mengenai pernyataan konsekuensi untuk penerima kuasa agar digunakan dengan sebaik-baiknya.

3. Bagian Penutup

Seperti bagian pada surat-surat yang lainnya, bagian penutup ini memiliki beberapa poin, diantaranya :

  1. Penyataan penutup dari dibuatnya surat kuasa tersebut
  2. Tanda tangan dari kedua belah pihak yang telah dilengkapi dengan materai

Hal yang Perlu Diketahui dalam Membuat Surat Kuasa

Dalam beberapa kasus, beberapa surat kuasa mengalami penolakan oleh beberapa lembaga hukum. Hal ini disebabkan karena kurangnya keabsahan dari surat kuasa yang telah dibuat.

Mengingat bahwa surat kuasa merupakan dokumen yang penting, maka ada beberapa aspek yang harus terpenuhi agar surat tersebut sah dalam hukum.

Agar seseorang yang memiliki surat kuasa berhak memberikan wewenang sebagai pemberi kuasa, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pembuatannya. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diketahui sebelum membuat surat kuasa, diantaranya :

1. Pilih Orang Terpercaya

Hal pertama yang harus diperhatikan agar dokumen yang dititipkan aman dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan adalah memilih orang yang sudah kamu percayai. Misalnya saja orang tua, saudara kandung, atau pun saudara terdekat.

Diluar dari itu, pastikan bahwa kamu sudah mengenal dan mengetahui bibit bebet dan bobotnya. Menitipkan dokumen kepada orang yang dipercaya juga membuat dokumen tersebut aman.

2. Jangan Mengandalkan Surat Kuasa

Agar surat yang kamu berikan benar-benar sah dan diakui kebenarannya, kamu juga harus menyertakan beberapa surat-surat lainnya.

Misalnya saja surat keterangan mengetahui dari RT atau RW. Dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa kamu telah menyerahkan kuasa kepada orang yang telah kamu pilih. Surat tersebut bisa juga dibuat oleh pribadi.

Yang terpenting, terdapat pihak ke tiga yang menyatakan bahwa surat yang telah dibuat benar-benar dibuat dan diserahkan kepada orang yang kamu pilih. Dengan demikian, surat yang telah dibuat memiliki keabsahan yang kuat dan bisa menjadi surat kuasa yang sah.

3. Sertakan Materai

Salah satu hal yang tidak boleh tertinggalkan saat pembuatan surat kuasa ini adalah materai. Dengan adanya materai, surat yang kamu buat memiliki kebenaran di mata hukum.

Tanpa adanya materai, surat yang kamu buat tidak dianggap sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi jangan sampai kamu melewatkan surat yang satu ini ya.

Cara mencabut surat kuasa

Pencabutan surat kuasa bisa dilakukan kapan saja dan tanpa membutuhkan alasan. Dengan catatan surat tidak berisi klausul bahwa surat tersebut tidak bisa dicabut kembali. Hal yang perlu diperhatikan adalah agar penerima kuasa bisa mengembalikan kembali berkas atau dokumen yang sudah diberikan.

Contoh surat kuasa untuk berbagai kepentingan

Contoh surat kuasa untuk pencabutan hak wewenang

Tinggalkan komentar